Selasa, 20 November 2007

KONSEP DASAR
Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No.20 tahun 2003 secara tegas telah dinyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan malalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut.

Lebih lanjut pada Pasal 28 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003 menyatakan:
1) Pendidikan Anak Usia Dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
2) Pendidikan Anak Usia Dini diselenggarakan melalui jalur Pendidikan Formal, Non Formal dan / atau
Informal.
3) Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur Pendidikan Formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul
Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
4) Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur Pendidikan Non Formal (PNF) berbentuk Kelompok Bermain
(Kober), Taman Penitipan Anak (TPA), Satuan PAUD Sejenis:
5) Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur Pendidikan Informal berbentuk Pendidikan dalam Keluarga atau
Pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.

Beberapa dasar dari konstitusi pelaksanaan PAUD di SKB adalah sebagai berikut:
A. Amandemen UUD 1945, pasal 28 b
B. UU Nomor 23 tahun 2002
C. UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
D. Konveksi Hak Anak
E. Deklarasi Dakkar tahun 2002
Posted by Picasa